Sikap Kooperatif Dipersidangan Berbuah Cerah, Keluarga Ichad dan Yosua Saling Bermaafan

- 16 Februari 2023, 06:40 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E memberikan salam kepada majelis hakim.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E memberikan salam kepada majelis hakim. /K Jusyak /

Pedoman Tangerang - Setelah kemarin Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ketok vonis Ferdy Sambo.

Kali ini giliran Ichad alias Bharada E atas kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Melakoni sidang vonis yang dibacakan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Nasib Bharada E di Polri setelah divonis 1,5 tahun. Ahli Psikologi Forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute.

Reza Indragiri Amriel menyebut Richard Eliezer alias Bharada E lolos dari Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) Polri.

Sebab ia divonis dibawah dua tahun penjara sebagaimana Peraturan Kapolri (Perkap) di era Tito Karnavian yang sebut PTDH hanya untuk polisi yang kena pidana di atas dua tahun.

"Kalau itu dijadikan acuan, maka hukuman bagi Eliezer jika dia divonis bersalah maksimal dua tahun saja. Itulah batas hukuman jika hakim ingin menyelamatkan masa depan Eliezer sebagai anggota Polri,"kata Reza Rabu 15 Februari 2023.

Reza menjelaskan, sejak awal persidangan Bharada E cukup bagus dan kooperatif dengan bersimpuh dan meminta maaf ke keluarga.

Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sebelum persidangan, ia juga sudah mengakui perbuatannya.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo enggan menanggapi nasib Bharada E di Polri. 

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x