Kapan Eksekusi Hukuman Mati Ferdy Sambo Dilaksanakan? Begini Kata Komnas HAM

- 15 Februari 2023, 17:50 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadialan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadialan Negeri Jakarta Selatan. /K Jusyak/

Berdasarkan data tersebut, Komnas HAM pun menyimpulkan bahwa 5 tahun adalah waktu yang pas untuk dijadikan masa tunggu para terpidana mati.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan pentingnya skema deret tunggu, yaitu sebagai peta kebijakan kenegaraan, bagaimana dalam memperlakukan hukuman mati.***

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah