Berdasarkan data tersebut, Komnas HAM pun menyimpulkan bahwa 5 tahun adalah waktu yang pas untuk dijadikan masa tunggu para terpidana mati.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan pentingnya skema deret tunggu, yaitu sebagai peta kebijakan kenegaraan, bagaimana dalam memperlakukan hukuman mati.***