Apa Saja 8 Rekomendasi Komnas HAM di Kasus Brigadir J? Simak Selengkapnya!

- 7 September 2022, 14:30 WIB
Apa Saja 8 Rekomendasi Komnas HAM di Kasus Brigadir J? Simak Selengkapnya!
Apa Saja 8 Rekomendasi Komnas HAM di Kasus Brigadir J? Simak Selengkapnya! /Pikiran Rakyat

4. Meminta kepada Inspektorat Khusus untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik setiap anggota kepolisian yang terlibat dan menjatuhkan sanksi kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan obstruction of justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia

 

Adapun tingkatan sanksi yang direkomendasikan Komnas Ham berupa sanksi pidana dan pemecatan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti bertanggung jawab, memerintahkan berdasarkan kewenangannya membuat skenario, mengonsolidasikan personil kepolisian, serta merusak dan menghilangkan barang bukti terkait peristiwa kematian Brigadir J.

 

Kemudian sanksi etik berat kepada semua anggota kepolisian yang terbukti berkontribusi dan mengetahui terjadinya obstruction of justice terkait peristiwa kematian Brigadir J.

 

"Sanksi etik ringan atau kepribadian kepada semua anggota kepolisian yang menjalankan 

perintah atasan tanpa mengetahui adanya substansi peristiwa dan/atau obstruction of justice," ujar Beka.

 

5. Menguatkan kelembagaan UPPA menjadi direktorat agar menjadi lebih independen dan profesional dalam penanganan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah