Dulu Jadikan Kuli Bangunan Sebagai Tersangka, Kini Ferdy Sambo Jadi Otak Pembunuhan

- 6 September 2022, 04:34 WIB
Dulu Jadikan Kuli Bangunan Sebagai Tersangka, Kini Ferdy Sambo Jadi Otak Pembunuhan
Dulu Jadikan Kuli Bangunan Sebagai Tersangka, Kini Ferdy Sambo Jadi Otak Pembunuhan /Pikiran Rakyat

Pedoman Tangerang - Eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo jadi sorotan publik dalam beberapa pekan terakhir akibat kasus dugaan pembunuhan yang diduga terjadi di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli lalu.

Peristiwa yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu berimbas pada pencopotan Sambo dari jabatannya dan penahanan terhadap dirinya di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.

Ferdy Sambo mengawali karirnya sebagai reserse. Dia juga pernah menjadi Kepala Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Kepala Satgas Khusus Polri.

Sejumlah kasus yang menyedot perhatian masyarakat pernah ditangani. Sebut saja seperti kasus Bom Sarinah 2016, kasus kopi sianida 2016, kasus Djoko Tjandra terpidana kasus korupsi hak tagih (cassie) Bank Bali.

Baca Juga: Viral, Dihajar Ferdy Sambo Hingga Tak Sadarkan Diri, Om Kuat Dilarikan Kerumah Sakit, Simak Faktanya

Dan Tragedi KM 50 yang menewaskan 6 anggota laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

Pada kasus kebakaran Gedung Kejagung yang terjadi pada 22 Agustus 2020 itu Ferdy Sambol tercatat saat itu menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri.

Sambo sempat memimpin pengungkapan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) itu dan menetapkan 8 pekerja bangunan. Kasus ini menjadi sorotan publik saat itu.

Karena kasus ini bersamaan dengan mencuatnya kasus penanganan buron Djoko Tjandra yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari selaku Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung.

Pada saat itu, Ferdy Sambo tercatat menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri.

Dia pun sempat memimpin pengungkapan kasus kebakaran Gedung Kejagung tersebut dan menetapkan 8 pekerja bangunan sebagai tersangka.

Penanganan kasus ini pun kembali menjadi sorotan, karena kebakaran terjadi bersamaan dengan mencuatnya kasus penanganan buron Djoko Tjandra.

Apalagi, kasus ini juga melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari selaku Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung.

Baca Juga: Geger, Ada Gambar Jin di Kaki Ferdy Sambo saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Benarkah Punya Khodam?

Dari gelar perkara yang diungkap Polri dan Kejagung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 23 Oktober 2020 ini, sebanyak 8 kuli bangunan pun ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah T, H, S, K sebagai kuli bangunan, IS sebagai pemasang wallpaper, UAM sebagai mandor, R sebagai vendor, dan terakhir NH sebagai pejabat pembuat komitmen Kejagung.

Sayangnya, kini roda nasib sepertinya bergulir, karena Ferdy Sambo yang selama ini menangkap tersangka justru dijadikan tersangka.

Nasib apes itu dialaminya karena menjadi otak pembunuhan Brigadir J di rumahnya yang terletak di Duren Tiga.

Sebagai otak pembunuhan, Ferdy Sambo pun tidak sendiri menjadi tersangka, karena Polri juga menetapkan Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), Kuat Ma'ruf, dan istrinya sendiri Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Eks Kadiv Propam Polri itu ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah memerintahkan Bharada E membunuh Brigadir J.

Karier cemerlang Ferdy Sambo pun kini harus berakhir gegara diduga menjadi mastermind pembunuhan salah satu anak buahnya tersebut.

Sebagai otak pembunuhan, Ferdy Sambo tak sendiri menjadi tersangka, karena sebelumnya Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), Kuat Ma'ruf dan terakhir adalah istrinya sendiri Putri Candrawathi.***

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah