Segera! Polri Lakukan Sidang Etik Ferdy Sambo Pada Kamis Mendatang

- 24 Agustus 2022, 06:00 WIB
Ferdy Sambo Ungkap Motif Bunuh Brigadir J,  Bingung Sakit Hati Soal Apa?
Ferdy Sambo Ungkap Motif Bunuh Brigadir J, Bingung Sakit Hati Soal Apa? /Foto: Diolah dari Google

Pedoman Tangerang – Setelah sekian lama dinanti, akhirnya Polri akan lakukan Sidang Etik kepada Ferdy Sambo. Yang rencananya akan diadakan pada hari Kamis, 25 Agustus 2022.

“Infonya (sidang etik Sambo) kemungkinan Kamis,” Ucap Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. Saat dikonfirmasi oleh wartawan pada hari Selasa, 23 Agustus 2022.

Walaupun begitu, nyatanya Irjen Dedi Prasetyo sampai saat ini masih belum dapat memberitahu di mana Sidang Etik Ferdy Sambo itu akan dilakukan. Dikarenakan pada saat ini Ferdy Sambo tengah ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Baca Juga: Karena Ulah Ferdy Sambo, Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan juga Ditahan?

Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo Belum Kunjung Usai, Said Aqil Siradj Pinta Pemerintah Jujur

Sebagai informasi, dalam kasus tewasnya Brigadir J, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Yaitu Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Dari kelima tersangka tersebut, Ferdy Sambo diduga adalah orang yang memerintah Bharada E untuk menembaki Brigadir J, Ia juga yang membuat skenario seolah-olah di TKP tersebut telah terjadi insiden baku tembak.

Sedangkan Bripta Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf adalah orang yang menyaksikan dan ikut membantu Ferdy Sambo melancarkan rencana pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Gemas dengan Tanggapan DPR Tentang Kasus Ferdy Sambo, Mahfud MD: DPR kok diam?”

Kelima tersangka tersebut dikenakan pasal 340 Sub 338 Jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup bahkan sampai hukuman mati.***

Editor: Muhammad Alfin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x