Pengacara Ahok Akan Polisikan Pengacara Brigadir J, Jika Tak Segera Minta Maaf

- 26 Juli 2022, 20:17 WIB
  Ahmad Ramzy kuasa hukum Ahok/pmjnews.com
Ahmad Ramzy kuasa hukum Ahok/pmjnews.com /

Akan Polisikan Kamarudin Jika Tak Minta Maaf
Kamarudin dituntut untuk menyampaikan permintaan maaf dalam tempo 2x24 jam. Jika tidak, tim pengacara Ahok akan membawa hal ini ke proses hukum.

“Kami akan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan polisi jika Kamarudin Simanjuntak tidak meminta maaf dan meralat omongannya saya menunggu rekan Kamarudin 2x24 jam untuk melakukan permohonan maaf kepada Pak BTP dan keluarga,” tegas Ramzy.***

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x