Pengacara Ahok Akan Polisikan Pengacara Brigadir J, Jika Tak Segera Minta Maaf

- 26 Juli 2022, 20:17 WIB
  Ahmad Ramzy kuasa hukum Ahok/pmjnews.com
Ahmad Ramzy kuasa hukum Ahok/pmjnews.com /

Pedoman Tangerang - Pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Ahmad Ramzy, hari ini menyambangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi perihal rencana laporan Ahok ke pengacara Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak.

Lalu, apa hasil konsultasi tersebut?
Ramzy mengaku berkonsultasi perihal Ucapan Kamarudin yang mengungkit nama Ahok dan istrinya, Puput Nastiti Devi. Menurut Ramzy, ucapan dari Kamarudin Simanjuntak memiliki muatan pidana.

“Saya sudah berkonsultasi dengan penyidik bahwa menurut penyidik telah cukup unsur mengaitkan pencemaran nama baik dan berita bohong,” kata Ramzy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 25 juli 2022.

Baca Juga: Telah Dibebaskan Bersyarat, Kemenkumham akan Jebloskan Habib Rizieq ke Penjara Kembali Jika Berbuat Ini...

Pertanyaan Kamarudin yang dipersoalkan berupa ucapannya tentang hubungan Ahok dan Puput. Potongan pernyataan Kamarudin itu lalu beredar di media sosial.

Ramzy mengatakan Ahok telah melihat langsung video viral itu pada Minggu 24 juli. Ahok telah merasa dicemarkan nama baiknya atas pernyataan Kamarudin.

“Pak BTP sendiri juga sudah menyatakan ini merupakan perbuatan fitnah, pencemaran nama baik,” kata Ramzy.

Ramzy menyebut Ahok lalu bertanya kepadanya apakah pernyataan Kamaruddin Simanjuntak itu bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana.

“Beliau menanyakan ‘apakah ini merupakan tindak pidana’? Ya betul (jawab Ramzy),” ucap Ramzy menirukan percakapannya dengan Ahok.

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x