“Kami semakin yakin bahwa kejahatan ini direncanakan oleh orang-orang tertentu dan tidak mungkin satu orang berperan karena ada yang berperan dengan senjata, ada yang melilit lehernya, ada yang menggunakan senjata tajam dan sebagainya. ,” kata Kamaruddin.
Kamaruddin sebelumnya juga mengatakan bahwa laporan tersebut menggunakan tiga pasal. Mulai dari pembunuhan berencana, pembunuhan, hingga penganiayaan.
"Laporan kami sudah diterima untuk Pasal 340, 338 dan 351 KUHP," kata Kamaruddin.
Sementara itu, Bareskrim Polri melakukan pelaporan kasus keluarga terhadap Brigadir J bernama Nopryansah Yosua Hutabarat. Laporan tersebut terkait dengan dugaan pembunuhan.
"Ya (kasus laporan keluarga Brigjen J, red), sore hari di Bareskrim," kata Kabag Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Proses persidangan kasus ini berlangsung sangat cepat. Pasalnya, laporan tersebut semula dijadwalkan pada Senin, 18 Juli.
Laporan keluarga Brigjen J terdaftar dengan nomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.***