Pengepungan Pelaku Pencabulan Santriwati Menyerahkan Diri, Kemenag Cabut Ijin Pesantren!

- 9 Juli 2022, 10:30 WIB
Pelaku Pencabulan Santriwati Pondok Pesantren Shiddiqiyyah
Pelaku Pencabulan Santriwati Pondok Pesantren Shiddiqiyyah /

ketika berdialog dengan Kapolres Jombang AKBP Nur Hidayat. Kiai Muchtar Mu’thi, ayah dari tersangka menyatakan akan menyerahkan sang anak ke Polda Jatim pada Kamis, 7 Juli 2022. Namun selama proses penggeledahan, keluarga Mas Bechi enggan untuk menyerahkan yang bersangkutan. Hal tersebut dinilai telah menghalangi proses hukum tersangka terkait pelecehan seksual.

Kini Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono memastikan nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Waryono, Kamis, 7 Juli 2022.

Kemenag mengungkapkan akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

"Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," ungkap Waryono.

Kurang lebih sekitar 12 jam tersangka belum bisa ditemukan, pihak kepolisian masih mencari pelaku pencabulan santriwati tersebut.***

Halaman:

Editor: Muhammad Alfin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x