Pengepungan Pelaku Pencabulan Santriwati Menyerahkan Diri, Kemenag Cabut Ijin Pesantren!

- 9 Juli 2022, 10:30 WIB
Pelaku Pencabulan Santriwati Pondok Pesantren Shiddiqiyyah
Pelaku Pencabulan Santriwati Pondok Pesantren Shiddiqiyyah /

Pedoman Tangerang – Penangkapan dan pengepungan pelaku kasus pencabulan santriwati Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur pada Kamis, 7 Juli 2022 gagal, Kementerian Agama mencabut izin operasional pesantren.

Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, pelaku pencabulan santriwati dijemput paksa dan dilakukan pengepungan oleh Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur sejak pukul 08.00 WIB. Pihak Kepolisian juga mengamankan puluhan orang dalam pengepungan tersebut.

“Yang kami amankan sekitar 60 orang. Di dalam juga masih kita periksa, kami pilah, mudah-mudahan cepat ,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Jombang seperti dikutip pedomantangerang.com dari antaranews.com.

Baca Juga: Siapa MSAT Anak Kiai Jombang, Tersangka Pencabulan

Baca Juga: MUI Kota Bandung Mengutuk Aksi Pelecehan Seksual Yang Terjadi Di Pondok Pesantren

Polisi mengungkapkan telah melakukan penyisiran di area Ponpes yang memiliki luas lahan 5 hektar guna mencari MSAT, tersangka pencabulan santriwati.

“Kami jaga kondisi di dalam agar situasi aman sehingga dari luar Ponpes kami sisir. Kami periksa satu persatu. Kalau bukan orang pondok atau santri, kami bawa,” kata dia.

Dikutip pedomantangerang.com dari antaranews.com, hingga malam pukul 20.30 WIB keberadaan yang bersangkutan masih belum juga ditemukan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto mengatakan pihaknya mengalami kendala dalam mencari keberadaan Mas Bechi, lantaran banyak ruang rahasia yang berada di area pesantren tersebut.

"Sampai saat ini polisi terus mencari MSAT. Kami masih fokus di dalam karena banyak sekali ruangan di sana yang kosong, yang tersembunyi banyak, sehingga kami terus menggeledah ruangan itu," ujarnya.

ketika berdialog dengan Kapolres Jombang AKBP Nur Hidayat. Kiai Muchtar Mu’thi, ayah dari tersangka menyatakan akan menyerahkan sang anak ke Polda Jatim pada Kamis, 7 Juli 2022. Namun selama proses penggeledahan, keluarga Mas Bechi enggan untuk menyerahkan yang bersangkutan. Hal tersebut dinilai telah menghalangi proses hukum tersangka terkait pelecehan seksual.

Kini Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono memastikan nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Waryono, Kamis, 7 Juli 2022.

Kemenag mengungkapkan akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

"Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," ungkap Waryono.

Kurang lebih sekitar 12 jam tersangka belum bisa ditemukan, pihak kepolisian masih mencari pelaku pencabulan santriwati tersebut.***

Editor: Muhammad Alfin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x