MUI Kota Bandung Mengutuk Aksi Pelecehan Seksual Yang Terjadi Di Pondok Pesantren

- 10 Desember 2021, 13:00 WIB
Benarkah ‘Guru Perkosa 12 Santriwati’ Pesantren di Bandung Dihukum Kebiri? Inilah Penjelasan dari Kejaksaan
Benarkah ‘Guru Perkosa 12 Santriwati’ Pesantren di Bandung Dihukum Kebiri? Inilah Penjelasan dari Kejaksaan /kompilasi foto Pixabya @RyanMcGuire dan IG @ndorobay/foto pisang dari @RyanMcGuire - foto pelaku dari @ndorobey

Pedoman Tangerang - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung mengutuk kasus pelecehan seksual yang ditemukan di Kota Bandung.

Sebelumnya telah beredar berita tentang seorang pengurus pondok pesantren di Kota Bandung yang telah mencabuli santriwati sebanyak 12 orang, bahkan ada yang sampai hamil.

Berkat aksi pelecehan seksual tersebut, pengurus pondok pesantren yang bernama Hery harus bertanggungjawab atas perbuatannya dan berurusan dengan pengadilan Kota Bandung.

Selain itu, pria yang diidentifikasi telah melakukan aksinya sejak tahun 2016 itu, mendapat kecaman dari MUI Kota Bandung.

Melalui press release yang dikeluarkan pada tanggal 9 Desember 2021, Humas-MUI Kota Bandung menyatakan 12 hal terkait pelecehan seksual yang terjadi di lembaga keagamaan Kota Bandung.

Secara singkat, MUI Kota Bandung sepenuhnya mengutuk kekerasan seksual tersebut yang telah mengancam masa depan anak asuhnya, serta telah menodai ketulusan lembaga pendidikan dalam membina moral anak didik.

MUI Kota Bandung menjelqskan bahwa perbuatan terkutuk itu bukan bagian dari mereka, atau lembaga keagamaan lainnya, dan bukan termasuk dalam lembaga Forum Pondok Pesantren Kita Bandung.

Dengan demikian, MUI Kota Bandung menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada lembaga hukum untuk menangani dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya.

Dalam press release tersebut tertulis untuk tidak ada pihak manapun yang terlibat dalam kasus ini, dengan memberikan advokasi ataupun bantuan pendamping lainnya.***

Editor: Ahmad Rafid Fadli Mukhtar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x