LGBT Bakal Dikriminalisasi, Saiful Mujani: LGBT Bukan Kelainan, Tapi Ilmiah

- 26 Mei 2022, 11:39 WIB
Ilustrasi LGBT. /PIXABAY/Geralt
Ilustrasi LGBT. /PIXABAY/Geralt /

Pedoman Tangerang - Kabar mengenai akan disusunnya rancangan KUHP yang isinya mengkriminalisasi mereka yang memiliki orientasi seksual berbeda seperti kelompok LGBT menuai reaksi luas.

Sebagian orang mendukung adanya undang-undang tersebut namun sebagian lagi menolak adanya undang-undang yang mempidanakan komunitas LGBT yang hingga saat ini kerap menjadi korban diskriminasi.

Politisi dari Partai PKS, Nasir Djamil dalam keterangannya mendukung kelompok LGBT dikriminalkan atau dipidana karena menjijikan dan dianggap mengidap suatu penyakit.

Baca Juga: Virus Cacar Monyet Telah Bermutasi? Ini Jawaban dari WHO

"Walau bagaimanapun, LGBT adalah sebuah penyakit menular yang oleh sebagian orang dinilai menjijikkan," katanya disadur Pedoman Tangerang dari situs resmi PKS, pks.id pada Kamis, 26 Mei 2022.

Nasir juga berkata bahwa mengkriminalisasi LGBT adalah bentuk nyata ketaatan pada Tuhan dan Pancasila.

"Bagi Indonesia, mengkriminalisasi LGBT untuk seluruh usia adalah bentuk nyata penerapan nilai-nilai Pancasila yang berketuhanan. Jika ini diabaikan dan LGBT tidak dikriminalisasi, bukankah sebuah pelanggaran terhadap Pancasila?" Sambungnya.

Baca Juga: Dikaitkan dengan Masalah LGBT, Pakar Kesehatan: Cacar Monyet Bukan Penyakit Gay

Hal ini dibantah keras oleh founder Saiful Mujani Research dan Consulting (SMRC) yaitu Saiful Mujani.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x