Viral! Aksi Remaja Bekasi Bunuh Begal, Polisi: Bukan Pidana

- 14 April 2022, 13:48 WIB
Ilustrasi begal.
Ilustrasi begal. /PRFMNEWS.ID

"Bela paksa berarti itu dibenarkan perbuatan itu, jadi tidak ada pidananya," ucap Indarto.

Terkait upaya bela paksa yang dilakukan Irfan itu, polisi menggunakan Pasal 49 ayat 1 KUHP sebagai dasar. Dalam pasal itu berbunyi:

(1). Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.

(2). Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.

PBaca Juga: Berikut Foto Profil No Sensor Akun Tiktok yang Dianggap Vulgar, Netizen: Yang Puasa Jgn Liat

Guna menguatkan kontruksi hukum dalam kasus ini, polisi juga telah melakukan pra-rekonstruksi terkait aksi begal yang dialami Irfan dan rekannya Ahmad Rofiki di jembatan layang Summarecon, Kota Bekasi, Rabu, 23 Mei 2018 malam.

Dalam pra-reka ulang itu, polisi juga menghadirkan saksi-saksi termasuk Rofiki yang melihat langsung aksi pembegalan kedua bandit tersebut.

"Kita sudah pra-ekonstruksikan. Jadi memang sudah nyambung semua sesuai dengan keterangan saksi," kata Indarto.

Selain itu, polisi juga sudah menggali keterangan Indra, tersangka kasus begal yang selamat dari aksi pembacokan yang dilakukan Irfan. Indra mengakui jika peristiwa pembacokan yang menewaskan rekannya itu berawal dari aksi begal.

Dalam kasus ini, Indra dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman pidana 12 tahun penjara.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x