Pengadilan Tinggi Bandung Putuskan Hukuman Mati Kepada Predator Herry Wirawan

- 5 April 2022, 14:00 WIB
Herry Wirawan
Herry Wirawan /Dok. Pengadilan Tinggi Bandung

Menurut keterangan Asep N. Mulyana, penyampaian memori banding itu telah dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ke PN Bandung, Jawa Barat, Senin, 21 Februari 2022.

Asep mengatakan upaya banding yang dilakukan pihak Kejati Jabar dilakukan untuk memperoleh keadilan atas perbuatan asusila Herry Wirawan.

Mengingat, kuasa hukum para korban pun turut menyampaikan kekecewaannya atas putusan majelis hakim yang sebelumnya hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

"Pada intinya, kami akan terus konsisten dalam tuntutan yang kami ajukan pada prekursor kami sebelumnya," ucapnya.

Dan Pengadilan Tinggi Bandung pun mengabulkan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Memutuskan predator seks Herry Wirawan dengan vonis hukuman mati.

“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim PT Bandung yang diketuai oleh Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. H. Herri Swantoro, Senin, 4 April 2022.

Pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Tinggi Bandung.***

Halaman:

Editor: Araf Mukhtar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x