Dulu Pamer Mewah, Indra Kenz Kini Terancam Dimiskinkan

- 27 Februari 2022, 18:30 WIB
Dulu Pamer Mewah, Indra Kenz Kini Terancam Dimiskinkan
Dulu Pamer Mewah, Indra Kenz Kini Terancam Dimiskinkan /Instagram@Indra Kenz/

Pedoman Tangerang - Crazy Rich asal Medan Indra Kenz terjerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo.

Akibatnya, Indra Kenz yang dulu terkenal sebagi sosok yang suka pamer kemewahan, kini pria asal Medan tersebut terancam dimiskinkan.

Atas kasus investasi bodongnya, Indra Kenz terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Cak Imin Usul Tunda Pilpres, Pengamat: Hanya Kepentingan Politik

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 22 Februari 2022.

Selain itu, kepolisian juga menelusuri aset-aset dari Indra Kenz yang nantinya akan disita. Ramadhan menjelaskan sebagian aset milik Indra Kenz sudah disita seperti kanal YouTube, iPhone 13 dan lain-lain.

"Yang disita, pertama, rekening koran para korban. Kemudian, kedua flash disk berisi konten YouTube milik tersangka, kemudian bukti transaksi deposit, kemudian yang keempat akun G-mail tersangka, yang kelima akun YouTube milik tersangka, yang keenam 1 buah handphone jenis iPhone 13 milik tersangka. Itu yang disita," tutur Ramadhan.

Baca Juga: Indra Kenz Jadi Tersangka, Nikita Mirzani: Indra Kenz Murah Banget

Termasuk juga sejumlah aliran dana milik Indra Kenz yang berkaitan dengan aplikasi Binomo.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah