Berhasil Ditangkap, Pelaku Pemerasan Bermodus Pura-pura Jadi Korban Tabrak Lari, Terancam 9 Tahun Penjara

- 31 Januari 2022, 11:30 WIB
Berhasil Ditangkap, Pelaku Pemerasan Bermodus Pura-pura Jadi Korban Tabrak Lari, Terancam 9 Tahun Penjara.
Berhasil Ditangkap, Pelaku Pemerasan Bermodus Pura-pura Jadi Korban Tabrak Lari, Terancam 9 Tahun Penjara. /Tangkapan layar Instagram/@magelang_raya dan PMJ News/Yeni

Pedoman Tangerang - Kepolisian Polres Polres Metro Jakarta Timur menangkap pria pelaku pemerasan dengan modus berpura-pura pincang sebagai korban tabrak lari di Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Pelaku pemerasan bermodus korban tabrak lari berinisial AF (46) merupakan warga Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat. Sehari-hari pelaku berprofesi sebagai tukang parkir.

AF kini ditahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Baca Juga: KPAI Mendorong Adanya Penyelesaian, Terkait Guru yang Hukum 16 Murid Kunyah Sampah Plastik di Buton

"Tersangka bernama AF. Ia sengaja melakukan pura-pura terinjak atau terlindas mobil untuk melaksanakan modus kejahatannya," kata Kapolres Metro Jakarta Timur konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Minggu 30 Januari 2022.

Atas tindakan modus itu, AF dijerat pasal berlapis.

Ia dipersangkakan dengan pasal Pasal 368 ayat 1 KUHP dan Pasal 318 KUHP tentang perbuatan fitnah dan melakukan pemerasan.

Adapun ancaman hukuman penjara yang bakal diterima AF adalah 9 bulan dan 4 tahun.

Sebelumnya kejadiannya AF yang berpura-pura tertabrak viral usai akun Instagram @/jurnalisjunior membagikan video saat pria itu melancarkan aksinya yang menyasar pengendara mobil.

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah