Menurut Erlina, pelaku Bripka Bayu Tamtomo semestinya didakwa dengan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan pada korban dalam keadaan tidak sadar.
Dan maksimal penjaranya adalah paling lama 12 tahun.
Akan tetapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan sanksi berupa pasal Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya dan terancam hukuman penjara selama 7 tahun.
Padahal korban diperkosa Bripka Bayu Tamtomo dalam keadaan tidak sadar. Sebelum melakukan aksi bejatnya, Bripka Bayu Tamtomo terlebih dulu memberi minuman kepada korban hingga korban tidak sadarkan diri.
"Menurut Kami dengan melihat pada fakta di atas perbuatan Pelaku tersebut lebih tepat diterapkan Pasal 285 KUHP yang ancaman pidananya paling lama 12 tahun," ucap Erlina.
Saat ini pelaku Bripka Bayu Tamtomo telah ditetapkan bersalah dengan Pasal 286 KUHP dan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 892/Pid.B/2021/PN BJM.***