Polisi di Banjarmasin Perkosa Mahasiswi, Pihak Kampus Tarik Magang Dari Polresta Banjarmasin

- 27 Januari 2022, 16:01 WIB
Polisi di Banjarmasin Perkosa Mahasiswi, Pihak Kampus Tarik Magang Dari Polresta Banjarmasin
Polisi di Banjarmasin Perkosa Mahasiswi, Pihak Kampus Tarik Magang Dari Polresta Banjarmasin /pixabay/magwood_photography

Pedoman Tangerang - Seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) diperkosa saat sedang magang di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin. Mahasiswi tersebut diperkosa oleh Bripka Bayu Tamtomo pada pertengahan 2021 lalu.

Imbas pemerkosaan yang menimpa mahasiswinya, tim Advokasi Universitas Lambung Mangkurat menarik semua mahasiswa yang sedang menjalani program magang di Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Anggota Tim Advokasi Keadilan Universitas, Erlina menjelaskan tindakan tersebut merupakan bentuk protes kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: Alhamdulillah Hari Ini Harga Kebutuhan Pokok Di Jakarta Turun

Dalam keterangan tercatatnya, tindakan ini sebagai bentuk keprihatinan dan bentuk protes terhadap pihak kepolisian.

"Sebagai ungkapan keprihatinan dan salah satu bentuk protes, Fakultas Hukum ULM menyatakan menarik semua mahasiswa yang sedang magang di Polresta Banjarmasin dan mengevaluasi kerjasama magang dengan Polresta Banjarmasin dan tempat-tempat magang lainnya," kata Erlina dalam keterangan tertulis, Selasa 25 Januari 2022.

Tim advokasi universitas menjelaskan pihaknya sudah melakukan audiensi dengan pihak kejaksaan tinggi, Polresta Banjarmasin dan Bidang Propam Polda Kalsel pada Senin, 24 Januari 2022.

Baca Juga: Kisah Pilu Kampung Miliader Tuban, Dulu Raih Keuntungan Kini Sulit Cari Penghasilan

Dalam audiensi tersebut, tim advokasi universitas merasakan adanya suatu keganjalan dalam proses hukum yang dijalani pelaku.

Menurut Erlina, pelaku Bripka Bayu Tamtomo semestinya didakwa dengan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan pada korban dalam keadaan tidak sadar.

Dan maksimal penjaranya adalah paling lama 12 tahun.

Baca Juga: Pantas Lydia Klepek-klepek! Gaya Keren Mas Aris atau Ricky Zainal Pake Moge Sukses Bikin Cewek Jatuh Hati

Akan tetapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan sanksi berupa pasal Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya dan terancam hukuman penjara selama 7 tahun.

Padahal korban diperkosa Bripka Bayu Tamtomo dalam keadaan tidak sadar. Sebelum melakukan aksi bejatnya, Bripka Bayu Tamtomo terlebih dulu memberi minuman kepada korban hingga korban tidak sadarkan diri.

"Menurut Kami dengan melihat pada fakta di atas perbuatan Pelaku tersebut lebih tepat diterapkan Pasal 285 KUHP yang ancaman pidananya paling lama 12 tahun," ucap Erlina.

Saat ini pelaku Bripka Bayu Tamtomo telah ditetapkan bersalah dengan Pasal 286 KUHP dan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 892/Pid.B/2021/PN BJM.***

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah