Pedoman Tangerang - Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian yang mengandung SARA.
Ferdinand Hutahaean ditetapkan setelah melewati proses penyidikan pada Senin, 10 Januari 2022 malam.
"Setelah gelar perkara Tim Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi sebagai tersangka," kata Ahmad Ramadhan selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) seperti dikutip Pedomantangerang.Com dari Antara pada Selasa, 11 Januari 2022.
Baca Juga: Keren, Serial Layangan Putus Trending Di 25 Negara, No 1 di Amerika dan Malaysia
Saat proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 17 saksi dan 21 saksi ahli.
Setelah lakukan penyidikan dan dikira perlu, barulah polisi melakukan penangkapan dan sudah mengamankan 2 alat bukti.
"Kemudian penyidik melakukan proses penangkapan dan penahanan," tutur Ramadhan.
Baca Juga: Mesut Ozil Dipastikan Merapat Ke RANS Cilegon? Raffi Ahmad: Kami Telah Menjalin Kesepakatan
Untuk diketahui, dalam kasus ini Ferdinand dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.***