Ahlulbait Indonesia Tepis Tudingan Pencabul Santriwati di Bandung Penganut Syiah

- 11 Desember 2021, 12:28 WIB
Kolase gambar Organisasi Ahlulbait Indonesia dan dua media yang memuat isu menyesatkan soal Syiah.
Kolase gambar Organisasi Ahlulbait Indonesia dan dua media yang memuat isu menyesatkan soal Syiah. /Foto: Diolah dari google.

Pedoman Tangerang - Dewan Pimpinan Pusat Ahlulbait Indonesia (DPP ABI) menepis tudingan sejumlah pihak yang menyebut pelaku pemerkosaan santriwati di sebuah pesantren di Kota Bandung, Herry Wirawan, merupakan penganut Mazhab Syiah.

Staf Hubungan Masyarakat DPP ABI, Billy, mengatakan isu yang mengaitkan Mazhab Syiah dengan pelaku pencabulan santriwati itu pertama kali dihembuskan oleh akun Twitter @IsyahZahara3.

Dalam cuitannya Jumat, 10 Desember 2021, akun itu memuat unggahan berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp. Isinya antara lain menyebut bahwa Pesantren yang dipimpin Herry Wirawan berpaham Syiah.

"Ormas Ahlulbait Indonesia (ABI) menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan," kata Billy dalam siaran pers resmi DPP ABI yang diterima Pedoman Tangerang–jaringan Pikiran Rakyat–Jumat, 10 Desember 2021.

Baca Juga: LPSK Minta Pemda Jabar Penuhi Kebutuhan Santriwati Korban Pemerkosaan Pimpinan Pesantren

Billy mengatakan unggahan @IsyahZahara3 itu dikutip oleh dua media online, yakni News.cilacap.info dan Hops.id. Keduanya memuat berita tentang unggahan @IsyahZahara3 yang viral di media sosial dan sempat menempati urutan trending empat di Twitter dengan hashtag "Syiah".

Unggahan akun Twitter @IsyahZahara3 tentang isi percakapan yang menyebut Pesantren Tahfiz Al-Ikhlas, Kota Bandung penganut Syiah.
Unggahan akun Twitter @IsyahZahara3 tentang isi percakapan yang menyebut Pesantren Tahfiz Al-Ikhlas, Kota Bandung penganut Syiah. Foto: Tangkapan layar akun @IsyahZahara3

Kedua media online itu menayangkan berita dengan menggunakan judul yang bombastis. News.cilacap.info menuliskan judul, "Viral, Herry Wirawan Yang Mencabuli Belasan Muridnya di Bandung Penganut Syiah, Benarkah?". Sementara Hops.id memakai judul "Viral pengakuan warga soal pesantren Ustaz HW: Itu pesantren faham Syiah!".

Menurut Billy, keduanya tak melakukan upaya klarifikasi atas kabar yang beredar kepada DPP ABI.

"Sebagai salah satu wadah komunitas Muslim Syiah di Indonesia, ABI sangat menyesalkan tersiarnya kabar yang menyesatkan dan tendensius itu, tanpa lebih dulu melakukan klarifikasi atau tabayun sebelum membagikan isu yang diperoleh dari media sosial tersebut," katanya.

Baca Juga: Baru Viral, Polisi Sengaja Tak Ekspos Kasus Guru Pesantren Hamili 14 Santriwati, Kenapa?

Billy mensinyalir berita yang diterbitkan News.cilacap.info dan Hops.id berupaya memelintir informasi yang bertujuan menyesatkan opini publik dengan sengaja mengait-kaitkan isu tersebut dengan umat muslim dan ajaran keislaman Mazhab Syiah.

"Sudah kerap terjadi berulang kali di media massa maupun media sosial. Pemelintiran informasi ini jelas-jelas fitnah yang mencemarkan nama baik Muslim dan ajaran keislaman Syiah," tegasnya.

Billy mengatakan DPP ABI berharap aparat penegak hukum tidak membiarkan informasi sesat tersebut terus dibiarkan beredar di publik. Sebab, modus pemelintiran informasi serupa berpotensi merusak kerukunan antar penganut agama dan penganut mazhab di Indonesia.

Lebih jauh dampak buruk yang pada gilirannya terjadi adalah ancaman terhadap persaudaraan dan persatuan rakyat Indonesia.

Baca Juga: Usulan Hukuman Bakar Kelamin hingga Mati, kepada Pemilik Pesantren Hamili 12 Santriwati, Bagaimana Menurutmu?

Mengenai pemberitaan news.cilacap.info dan Hops.id, DPP ABI tengah mempertimbangkan untuk menyelesaikannya secara hukum. DPP ABI juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam mengambil dan membagikan informasi di media sosial maupun media massa online.

"Kami juga sedang mempertimbangkan untuk menempuh langkah-langkah yang diperlukan terhadap pihak-pihak yang menyebarkan isu menyesatkan tentang Muslim dan ajaran keislaman Syiah di media sosial maupun terhadap media massa online sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Billy.***

Editor: Muhammad Alfin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x