MUI Kota Bandung Minta Publik Berhenti Sebar Berita Buruk Aib Kasus Herry Wirawan, Kenapa!

- 11 Desember 2021, 06:30 WIB
Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 12 santriwatinya.
Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 12 santriwatinya. /Instagram/@herrywirawanofficial/

Atas perbuatanyya, HW yang merupakan guru pesantren tersebut dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHP Pidana.***

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x