Atas perbuatanyya, HW yang merupakan guru pesantren tersebut dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHP Pidana.***
Atas perbuatanyya, HW yang merupakan guru pesantren tersebut dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHP Pidana.***
Editor: Bustamil Arifin