Panca menilai bahwa hukuman yang pantas bagi Herry Wirawan sebagai pelaku pemerkosaan adalah penisnya dibakar.
“Dulu waktu SMA gue tinggal di komplek polisi. Dekat komplek ada kantor Polsek. Nah, pernah sekali waktu malam2 ada orang teriak2 dari Polsek. Pas gue lihat orang dibakar itunya,” kata Panca.
“Gue tanya, kenapa dia dibegitukan. Kata petugas, itu orang pelaku pemerkosaan. Gue rasa cocok begitu,” sambungnya.
Tak ketinggalan, para netizen juga mengusulkan hukuman yang mereka nilai pantas, mulai dari kebiri hingga kerja rodi sampai mati.
Namun tersangka harus mempertimbangkan perbuatannya, Atas perbuatanyya, HW yang merupakan guru pesantren tersebut dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHP Pidana.***