Penyelidikan tengah dilakukan dan nantinya pelaku penyebaran maupun pemeran dalam video akan dijerat dengan UU Pornografi dan UU ITE. “Kami akan kenakan UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 6 miliar, dan juga dijerat pasal 45 ayat 1, UU ITE dengan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal satu miliar,” tegas Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini dalam jumpa pers, Kamis 2 Desember 2021.***