Pedoman Tangerang - Biadab, seorang nenek 72 tahun, Warga Kampung Gudang Hu'ut, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat itu dilaporkan oleh lima dari delapan anaknya ke Polres Metro Bekasi dengan tuduhan penggelapan.
Ironisnya, tuduhan yang dialami Nenek Rodiah bisa membuat geleng-geleng kepala, yakni penggelapan surat tanah miliknya sendiri.
Rodiah menceritakan, dirinya memiliki delapan orang anak, lima orang di antaranya melaporkannya ke polisi atas tuduhan penggelapan surat tanah almarhum suaminya, H Zein Choir.
Baca Juga: Biadab! Al-Qur'an Dilempar Petugas saat Eksekusi Rumah Anak Yatim
Putri pertama bernama Sonya kerap meminta empat surat tanah yang dimilikinya dengan luas tanah mencapai 9000 m2 untuk dibagikan sebagai warisan.
Selain meributkan warisan, Ibu Rodiah juga kerap mendapatkan perlakuan kurang mengenakan hingga mendapatkan teror dari putri pertama beserta empat orang anak lainnya. Sonya Susilawati yang merupakan putri pertamanya meminta kepada Ibu Rodiah untuk memberikan surat tanah kepadanya, agar warisan dibagikan kepada tujuh anak lainnya.
Menurut Rodiah, dirinya sudah beberapa kali dilaporkan ke polisi, namun kaena dia tidak bersalah, maka kasusnya pun tidak berlanjut. Dia pun dilaporkan kembali ke Polres Metro Bekasi dengan tuduhan melakukan penggelapan surat tanah warisan.
“Saya sudah sering dilaporkan ke polisi, pas di polisi saya ditanya karena menggelapkan surat,” ujar Rodiah, Kamis 2 Desember 2021.
Akibatnya, dia mengalami trauma. Dia sering ketakutan jika mendengar suara pintu rumahnya diketuk.