Awalnya, Hakim mengatakan bahwa Juliari menunjuk langsung sejumlah perusahaan dalam pengadaan bansos, meski tidak memenuhi kualifikasi sebagai penyedia bansos.
Hakim mengungkapkan bahwa karena perusahaan penyedia bansos ditunjuk, maka tidak dilakukan seleksi oleh tim teknis.
Dengan tidak dilakukannya seleksi terhadap calon penyedia bansos, lanjut Hakim, akibatnya hampir seluruh perusahaan yang ditunjuk dalam pengadaan bansos tidak memiliki kualifikasi.
Sekedar catatan, Herman Hery dan Ihsan Yunus adalah politikus PDI Perjuangan, partai yang menaungi terdakwah Juliari Batubara.
Herman Hery saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi III DPR, sedangkan Ihsan Yunus tercatat sempat menjadi Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang bermitra dengan Kementerian Sosial.
Saat kasus Juliari mencuat, Fraksi PDIP memindahkan Ihsan Yunus ke Komisi II DPR.
Diketahui perusahaan-perusahaan itu, seperti PT Junatama Foodia Kreasindo yang mempunyai kuota 1.613.000 paket, PT Famindo Meta Komunika yang mempunyai kuota 1.230.000 paket, dan PT Tara Optima Primago yang mendapatkan kuota 250 ribu paket.
“Dalam pengadaan bansos sembako di atas, karena PT Anomali Lumbung Artha pada tahap 3 memperoleh kuota paling besar 550 ribu paket, maka Adi Wahyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran menurunkan kuota pada perusahaan tersebut pada pengadaan tahap ke-5 menjadi 500 ribu paket, dengan alasan agar bisa mengakomodir perusahaan penyedia lainnya yang akan partisipasi, tapi atas penurunan kuota, saksi Ivo Wongkaren dan Herman Hery menyampaikan keberatan agar kuota tidak dikurangi,” ujar hakim.
Baca Juga: Jadi Otak Utama Korupsi Formula E, KPK Tetapkan Anies Baswedan Menjadi Tersangka? Begini Realitanya