Pendalaman kasus, lanjut dia, untuk menemukan tersangka dari pihak ormas FBR yang turut menyerang dan terindikasi melukai korban dari pihak ormas PP.
Dia juga mengaku telah mengantongi identitas beberapa anggota FBR yang menjadi calon tersangka.
"FBR sampai saat ini nama-namanya sudah kami dapatkan, tinggal kami melakukan penyelidikan dan pencarian. Ada lima sampai enam orang yang sudah kami dapatkan namanya," jelasnya.
Baca Juga: Jadi Otak Utama Korupsi Formula E, KPK Tetapkan Anies Baswedan Menjadi Tersangka? Begini Realitanya
Deonijiu menyebut para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama atau pengeroyokan. Serta ada juga yang dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.***