Baca Juga: Ketahuan Nyolong Celana Dalam di Minimarket, Dua Maling Dihajar Warga
Dalam kegiatan tersebut, tiga terpidana kasus Chip Higgs Domino juga menjalani hukuman cambuk masing-masing NB (37) warga Kecamatan Susoh, ER (37) warga Kecamatan Manggeng dengan hukuman 18 kali cambuk, dan RW (36) warga Kecamatan Tangan-Tangan menjalani hukuman cambuk sebanyak 17 kali.
"Semua terpidana yang sudah memiliki hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Mahkamah Syariah menjalani hukuman cambuk hari ini, mulai dari 17 kali sampai paling banyak 100 kali," katanya lagi.
Ia mengatakan semua terpidana baik kasus zina maupun Higgs Domino tidak ada pemotongan hukuman cambuk termasuk terpidana kasus zina.***