Pedoman Tangerang - Seorang wanita tertangkap basah melakukan perzinahan dengan non muhrim di Provinsi Aceh pingsan setelah mendapatkan cambukan sebanyak 100 kali.
Pasangan tersebut menjalani hukum syariat sesuai peraturan yang berlaku di wilayah Aceh pada Jumat 01 Oktober 2021.
Pasangan non muhrim itu melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat
Wanita berinisial ZV pingsan usai mendapat cambukan sebanyak 100 kali di Lapas Kelas IIB Blangpidie.
Baca Juga: Minta Agar Tak kena OTT KPK, Anggota DPR Kena Prank Nyi Roro Kidul
Dilansir dari Antara, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Abdya M Agung Kurniawan menyatakan, terpidana yang pingsan usai dicambuk itu berinisial ZV (19), warga Kecamatan Babahrot Abdya.
“Terpidana yang pingsan usai menjalani cambuk langsung mendapatkan perawatan dari petugas di lapangan," menurutnya.
ZV dihukum cambuk karena terbukti melakukan perzinahan dengan pasangan non muhrim berinisial AM (18), warga Kecamatan Tangan-Tangan, Abdya.
Pasangan non muhrim tersebut masing-masing harus menjalani hukuman cambuk 100 kali, karena telah melakukan hubungan badan (zina) tanpa ada ikatan pernikahan.
"Pasangan non muhrim itu melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," katanya pula.