Pedoman Tangerang - Karena percaya pada tahayul seorang anggota DPR RI, Rudi Hartono Bangun tertipu oleh perempuan yang mengaku sebagai keturunan dari Nyi Roro Kidul.
Siska Sari W Maulidhina, nama perempuan itu, berjanji bisa membuat Rudi tidak sampai terkena Operasi Tangkap Tangan oleh Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mengaku titisan Nyi Roro Kidul, Siska Sari W Maulidhina sampai nekat membuat sandiwara dan ritual yang dilakukan di hotel.
Baca Juga: Tipe Android & Iphone yang Tak Bisa Akses WA per 1 November, Awas Hp Kamu termasuk
Siska juga minta Rudi Hartono Bangun untuk melakukan ritual agar tidak tertangkap KPK.
Jaksa menyatakan Siska Sari W Maulidhina bersalah karena melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU).
Perbuatan Siska Sari W Maulidhina merugikan korban Rudi sebesar Rp 4 miliar, dan menghambat program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: POPULER HARI INI: Sejarah Singkat Hari Batik Nasional 2 Oktober hingga Kemenangan Greysia-Apriyani
Dalam dakwaan, JPU Rahmi Shafrina mengatakan "Akibat perbuatan Siska dan Halim Wijaya, Rudi Hartono mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 4 miliar," terang Rahmi.***