Fakta Penembakan Ustadz di Tangerang, Cuma Paranormal dan Pernah Setubuhi Istri Pelaku

- 28 September 2021, 17:00 WIB
Terkuak Motif Penembakan Ustadz di Tangerang, Korban Pernah Rayu Istri Pelaku Berhubungan Intim
Terkuak Motif Penembakan Ustadz di Tangerang, Korban Pernah Rayu Istri Pelaku Berhubungan Intim /PMJNews Yeni

Pedoman Tangerang - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga dari empat tersangka pembunuhan ketua majelis taklim berinisial A di Tangerang beberapa waktu lalu.

Dikutip dari pmjnews.com Ketiga tersangka masing-masing berinisial M, K dan S dengan peran yang berbeda.

"Ada empat orang yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Yang baru ditangkap tiga orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers, Selasa 28 September 2021.

Baca Juga: Mahfud MD Minta Usut Terus Kasus Penganiayaan Ustadz dan Penceramah

"M ini sebagai inisiatornya, K sebagai eksekutor dan kemudian S itu berperan sebagai joki yang menunggu K sampai selesai eksekusi dan melarikan diri," imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka melakukan pembunuhan dengan cara penembakan lantaran adanya dendam pribadi terhadap korban.

"Hasil pemeriksaan, motifnya adalah dendam pribadi," jelas Yusri.

Atas tindakannya tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider 338 tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup

Baca Juga: Edan, Seorang Guru SD dan Suami Buat Film Porno yang Libatkan Anak-anak

Dan inilah nama dan umur 3 pelaku yang berhasil diamankan:

  1. Inisial H Matum (42) berperan sebagai otak pembunuhan atau perencana
  2. Kusnadi Dwi Handoko alias Bram (28) berperan sebagai eksekutor
  3. Saripudin alias Apud (28) berperan sebagai joki/pilot yang membonceng eksekutor.

Sementara itu Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah membekuk tiga dari empat pelaku penembakan Ketua Majelis Taklim yang juga seorang paranormal berinisial A di Tangerang, Banten. Sebelumnya, A disebut-sebut juga sebagai seorang ustadz.

"Pertama berinisial M ini adalah inisiator kejadian, dia adalah aktor intelektual yang diamankan di Serang,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa 28 September 2021.

Baca Juga: Polisi Masih Buru Para Pelaku Penembakan Seorang Ustadz di Tangerang

“Kemudian dilanjutkan penangkapan terhadap K berperan sebagai eksekutor yang melakukan penembakan," sambungnya.

"Serta S sebagai joki yang menunggu K selesai beraksi dan melarikan diri," imbuhnya.

Yusri menambahkan, motif tersangka M menginisiasi aksi penembakan lantaran memiliki dendam pribadi terhadap korban.

Untuk diketahui, korban sempat menyetubuhi istri M saat tengah melakukan pengobatan.

"Motifnya dendam pribadi kepada korban yaitu di 2010 istri dari tersangka berinisial M berobat ke korban untuk memasang susuk. Tapi yang terjadi malah istri tersangka disetubuhi korban," urainya melanjutkan.

Baca Juga: Seorang Ustadz di Tangerang Tewas Ditembak oleh Orang Tak Dikenal

"Tersangka tahu karena ada SMS bocor dua tahun kemudian dari kejadian tersebut,” ucapnya. 

“Namun istrinya saat itu masih belum mengakui dan baru mengaku ketika ingin berangkat haji.

Istrinya mengiyakan ada tindakan tersebut yang berawal dari rayuan korban dan berlanjut di sebuah hotel di Tangerang," paparnya.

Di kesempatan yang sama, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan tersangka M awalnya sempat lupa dengan kejadian tersebut.

Tetapi, teringat saat mengetahui kakak iparnya memiliki hubungan spesial dengan korban.

"Dia sudah tenang, namun dipicu lagi karena kakak iparnya diduga kuat juga memiliki hubungan khusus dengan korban. Itulah yang kemudian muncul motivasi korban melakukan pembunuhan," katanya lagi.

Hingga saat ini, penyidik gabungan masih mencari satu tersangka lain berinisial Y yang berstatus DPO.

Sementara untuk tiga pelaku ini dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana subsider 338 tentang Pembunuhan.

Ancaman hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.***

 

Editor: Rahman Sugidiyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x