Mahfud MD Minta Usut Terus Kasus Penganiayaan Ustadz dan Penceramah

- 26 September 2021, 18:30 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan tanggapan terkait pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar.
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan tanggapan terkait pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar. /YouTube Kemenko Polhukam RI/

Pedoman Tangerang - Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD meminta kepolisian melakukan penangkapan, penyelidikan, dan penyidikan terhadap pelaku penyerangan Ustadz Abu Chaniago untuk dibawa ke pengadilan.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud menyusul bakal terhentinya proses hukum terhadap pelaku penyerangan tersebut lantaran pelaku dianggap mengalami gangguan jiwa.

"Saya berharap seperti yang sudah-sudah. Maka, pemeriksaan ini, harus tuntas dan terbuka. Jangan, terburu-buru memutuskan bahwa pelakunya orang gila seperti yang sudah-sudah," ungkap Mahfud dalam keterangan Kemenko Polhukam pada Sabtu, 25 September 2021.

Baca Juga: Beda dengan El Salvador, China Larang Bitcoin Sebagai Alat Transaksi

Mahfud mengingatkan kejadian serupa yang pernah menimpa Syeikh Ali Jaber, September tahun lalu.

Sempat mencuat kesimpulan bahwa pelaku penyerangan dianggap gila, namun akhirnya tetap disidang.

"Dulu, ketika Syeikh Ali Jaber dianiaya oleh seseorang, lalu ada yang berteriak, keluarganya, dan sebagainya, bahwa pelakunya orang gila," ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah China Melarang Sinema Ultraman di Seluruh Negeri

Menurut Mahfud, pelaku pidana hanya dapat dikatakan gila berdasarkan keputusan hakim di pengadilan.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x