Eks Menpora Roy Suryo, Laporkan Ferdinand Hutahaean ke Polda Metro Jaya, Begini isi Laporannya

- 20 September 2021, 19:17 WIB
Dilapor Roy Suryo ke Polda Metro Jaya, dengan laporan pencemaran nama baik.
Dilapor Roy Suryo ke Polda Metro Jaya, dengan laporan pencemaran nama baik. /

Pedoman Tangerang - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo melaporkan mantan Politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean ke Polda Metro Jaya.

Ferdinand dilaporkan atas cuitan Twitternya yang mengatakan eks Menteri sebodoh ini.

Laporan dari Roy Suryo yang bernomor STTLP/B/4639/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 20 September 2021 berisi tentang dugaan penyebaran firnah dan berita bohong terkait salah satu cuitan dari Ferdinand.

Baca Juga: Ustadz Chaniago Diserang saat Ceramah, Polisi: Pelaku Diduga Gila?

"Dilaporkan terkait pencemaran nama baik dalam Pasal 301 dan 302 serta Pasal 27 juncto Pasal 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Karena dalam cuitannya ini selain isinya hate speech, dia juga membodohi, menggoblok-goblokan saya," ujar Roy Suryo.

Menanggapi hal itu, Ferdinand mengapresiasi langkah hukum yang diambil Roy Suryo. Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum dan harus ditaati.

"Mantap. Ini negara hukum, semua harus taat hukum," kata Ferdinans melalui akun twitternya dikutip Senin, 20 September 2021.

Menurut Roy, Ferdinand sangat keji karena mengatakan hal tersebut di media sosial yang dianggapnya terlalu vulgar.

Baca Juga: Viral, Ustadz Chaniago Diserang OTK saat Sedang Ceramah, Begini Kondisi Pelakunya

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x