Pedoman Tangerang - Kasus kekerasan seksual yang dialami oleh MS akhirnya trending diberitakan berbagai media massa dan dibicarakan oleh orang banyak.
Akibatnya, terduga pelaku Eo dan RT mendapatkan cibiran dan perundungan di media sosial.
Akhirnya Tim kuasa hukum terduga pelaku berniat melaporkan balik MS dengan dugaan telah melakukan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Ini Klarifikasi Vatikan Mengenai 'Kitab Taurat Usang'
Namun, Polda Metro Jaya menolak laporan balik tersebut.
Kombes Pol Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan laporan terduga pelaku dan kuasa hukumnya ditolak lantaran perkara yang melibatkan keduanya tengah dalam penyelidikan Polres Metro Jakarta Pusat.
"Misalnya nih saya dituduh mencuri dan sedang diproses polisi tapi saya tiba-tiba tidak terima dan saya melaporkan atas pencemaran nama baik, boleh enggak? Karena kan ini masalah belum selesai yang satu," ujar Yusri, di Jakarta pada Sabtu, 11 September 2021.
Baca Juga: Sebut Hukum Taurat Sudah Usang, Paus Fransiskus Dikritik Rabbi Yahudi
Yusri menambahkan, EO dan RT dapat membuat laporan lain jika perkara pelecehan seksual yang menjeratnya telah selesai diusut. Serta keduanya terbukti tidak terlibat dalam aksi tersebut.