Dua Ibu Curi Susu Karena Desakan Ekonomi, Bukan Pertama Kali di Indonesia

- 11 September 2021, 11:30 WIB
Ibu-Ibu Curi Susu dan Barang Lainnya di Supermarket
Ibu-Ibu Curi Susu dan Barang Lainnya di Supermarket /Instagram/ @fakta.indo/

Pedoman Tangerang - Kejadian mencuri susu bayi karena tak memiliki uang bukanlah pertama terjadi di Tanah Air. Sebagian bahkan berakhir memilukan di meja hijau.

Padahal, motif pencurian dipicu kondisi ekonomi yang serba sulit, bahkan sebelum dunia memasuki masa pandemi.

Pada awal 2020, sebuah video viral di Twitter, yang memperlihatkan seorang nenek ketahuan mencuri mangga, dianiaya oleh warga.

Tas nenek tersebut ditendang, lalu dia digelandang ke polisi. Peristiwa ini terjadi di Pasar Potrojayan, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman.

Setelah ditelusuri, nenek bernama Rubingah (60) tersebut hidup sebatang kara dengan pekerjaan tak menentu.

Belum lagi, dia juga sedikit memiliki gangguan kejiwaan. Beruntung, mediasi oleh pihak kepolisian berujung damai.

Baca Juga: Anime The Promised Neverland, Kisah Panti Asuhan Ternyata Adalah Peternakan Anak-anak

Sayangnya itu tak terjadi pada dua kasus yang sempat heboh pada tahun 2009. Seorang nenek buruh tani bernama Minah, divonis 1 bulan 15 hari oleh Pengadilan Negeri Purwokerto pada 19 November 2009. Ia terbukti melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Semua berawal saat nenek Minah memetik 3 buah kakao senilai Rp30.000 milik PT Rumpun Sari Antan pada 2 Agustus 2009. Kakao dipetik untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya.

Perbuatannya tersebut diketahui mandor perusahaan. Nenek Minah pun meminta maaf dan menyerahkan kakao yang dipetiknya kepada mandor.

Malang tak bisa dihalang, pihak perusahaan tetap bersikeras membawa perkara ini ke meja hijau dengan alasan sebagai contoh bagi warga lain.

Baca Juga: 3 Sifat Jennie Blackpink yang Layak Ditiru Untuk Meraih Mimpi

Meski selama persidangan Minah terlihat tegar, tetapi suasananya penuh keharuan, karena terdakwanya seorang nenek miskin. Majelis hakim juga tampak ragu untuk menjatuhkan vonis. Bahkan Ketua Majelis Hakim, Muslih Bambang Luqmono SH terlihat menangis saat membacakan vonis.

Kejadian mirip juga pernah terjadi di Purwokerto, Jawa Tengah. Empat orang warga yang merupakan satu keluarga ditangkap oleh aparat Kepolisian Resor Batang lantaran dituduh mencuri buah kapuk sisa panen milik PT Segayung.

Atas tuduhan tersebut, mereka dituntut satu tahun penjara. Padahal, mereka ketika itu hanya memungut sisa-sisa buah kapuk yang terjatuh usai panen. Buah kapuk yang dituduh dicuri pun hanya 5 kg kapuk kotor atau setara 1,5 kilogram kapuk bersih. Jika dijual, satu kilogram kapuk bersih dihargai Rp4.000.

Apalagi, kegiatan itu sudah menjadi tradisi bagi warga setempat. Para korban pun mendapatkan dukungan para tetangga dan aparat desa setempat yang meminta penangguhan penahanan.

Namun sayang, permintaan tersebut tak digubris Polres Batang. Akhirnya, mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang berujung vonis hukuman kurungan 24 hari.***

Editor: Rahman Sugidiyanto

Sumber: Perempuan Indonesia Satu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah