Selain hal tersebut Kece juga mengatakan “Ka'bah itu batu hitam. Kabah itu berhala,”.
Ia juga meminta kepada publik untuk segera bertaubat dari menyembah berhala (Ka'bah).
Sebelum ditangkap penyidik menduga Muhammad Kece mangalami gangguan jiwa setelah diperiksa polisi, diketahui bahwa ternyata Kece mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan polisi dengan lancar dan tidak ada kendala.
Baca Juga: Muhammad Kece: Sebut Ka'bah Batu Berhala Berwarna Hitam, Berhentilah Menyembahnya
Artinya, saat menyampaikan pendapat-pendapatnya di YouTube, ia melakukannya secara sadar.
Muhammad Kece yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) dan juncto Pasal 45 a ayat (2), dan dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.***