Mengejutkan! Setelah Ditangkap Terungkap Muhammad Kece Seorang Pendeta

- 29 Agustus 2021, 09:30 WIB
Mengejutkan Muhammad Kece Ternyata Seorang Pendeta.
Mengejutkan Muhammad Kece Ternyata Seorang Pendeta. /Tangkapan layar YouTube/Muhammad Kece

Pedoman Tangerang - Youteuber Muhammad kece sedang ramai diperbincangkan karena pernyataannya yang kontroversial tentang ajaran Islam.

Pasca penangkapan dirinya sejumlah fakta terkait Kece terungkap. Salah satunya tentang agama Muhammad Kece yang dianut.

Kuasa hukum Kece, Sandi mengatakan, bahwa kliennya tersebut seorang non muslim yang resmi menganut agama Kristen pada 2001 lalu.

Baca Juga: Setelah Muhammad Kece dan Yahya Waloni Ditangkap, Netizen Minta Felix Siauw Ustadz Abdul Somad Diproses

Bahkan, Kece juga berperan sebagai pendeta yang menyebarkan keyakinannya.

“Sedikit di bawah pendeta. Setelah dia meninggalkan keyakinan lama, dibaptis. Dia semata-mata bukan Youtuber, tapi juga pendeta,” terang Sandi kepada awak media, Sabtu 28 Agustus 2021.

Terkait agama Kece juga diperkuat dengan ditemukannya bukti satu kartu keanggotaan Gereja Bethel Indonesia (GBI) atas nama Muhamad Kasman yang merupakan nama aslinya.

Baca Juga: Sebelum Ditangkap, Muhammad Kece: Punya Backing Pejabat, Siapa?

Sebelumnya diberitakan, Muhammad Kece kerap melontarkan kalimat yang menyudutkan Islam dan Nabi Muhammad SAW. Bahkan, dia mengatakan, Rasulullah merupakan sosok yang dekat dengan jin dan jauh dari Tuhan.

Selain hal tersebut Kece juga mengatakan “Ka'bah itu batu hitam. Kabah itu berhala,”.

Ia juga meminta kepada publik untuk segera bertaubat dari menyembah berhala (Ka'bah).

Sebelum ditangkap penyidik menduga Muhammad Kece mangalami gangguan jiwa setelah diperiksa polisi, diketahui bahwa ternyata Kece mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan polisi dengan lancar dan tidak ada kendala.

Baca Juga: Muhammad Kece: Sebut Ka'bah Batu Berhala Berwarna Hitam, Berhentilah Menyembahnya

Artinya, saat menyampaikan pendapat-pendapatnya di YouTube, ia melakukannya secara sadar.

Muhammad Kece yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) dan juncto Pasal 45 a ayat (2), dan dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.***

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah