Bejat, Ayah Tiri Cabuli Anak 9 Tahun Berkali-kali di Pandeglang

- 24 Agustus 2021, 05:30 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual kepada anak-anak.
Ilustrasi pelecehan seksual kepada anak-anak. /Pixabay/kalhh /

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 dengan hukuman 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x