Berikan 'Suntik Kosong', Perawat Berinisial EO Terancam Dipidanakan

- 10 Agustus 2021, 16:30 WIB
Berikan 'Suntik Kosong', Perawat Berinisial EO Terancam Dipidankan
Berikan 'Suntik Kosong', Perawat Berinisial EO Terancam Dipidankan /Foto: Antara.

"Saudari EO ini merupakan seorang perawat yang memang diminta tolong dalam vaksinasi masal, karena kami memang butuh relawan untuk vaksinator yang tugasnya setiap hari sebagai vaksinator," kata Yusri.

Dari hasil pemeriksaan, EO mengakui jika ia telah menyuntikkan vaksin kosong kepada warga berinisial BLP yang viral di medsos. EO kemudian ditetapkan sebagai tersangka UU Wabah dan Penyakit Menular.

"Yang namanya ini negara hukum, apapun kesalahan diatur dalam UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah dan Penyakit Menular. Setelah didalami kami persangkakan di Pasal UU No 14 Tahun 1984 tentang wabah menular," ujarnya.

Baca Juga: Meski Nihil Kasus Covid-19, Suku Baduy tetap Berhak Terima Vaksin

Saat ini, polisi tengah mendalami motif EO menyuntikkan vaksin kosong. Kasus yang videonya viral di media sosial tersebut mulanya nampak seorang nakes ber-APD menyuntik vaksin kepada seorang pria. Namun belakangan diketahui jarum suntik yang disuntikkan kepada BLP itu tidak berisi vaksin alias kosong.

Korban telah komplain di hari yang sama dia divaksin pada Jumat (6/8). Perawat tersebut meminta maaf dan kemudian korban divaksin ulang.***

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah