Fakta-fakta Akidi Tio Soal Sumbangan 2 Triliun yang Bikin Heboh

- 3 Agustus 2021, 09:30 WIB
Fakta-fakta terbaru kasus akidi Tio soal sumbangan 2 triliun yang bikin heboh.
Fakta-fakta terbaru kasus akidi Tio soal sumbangan 2 triliun yang bikin heboh. /Foto: Antara.

Pedoman Tangerang - Belakangan bantuan untuk korban pandemi yang diberikan oleh keluarga konglomerat Akidi Tio menjadi sorotan.

Setelah ditelusuri oleh pihak yang berwajib, ternyata uang sebesar Rp2 triliun tersebut tidak diterima oleh pihak kepolisian.

Banyak pihak mempertanyakan sumbangan dengan nilai fantastis tersebut benar atau justru hoaks belaka.

Pihak Polda Sumsel bahkan berbeda pendapatan soal penetapan anak mendingan Akidi Tio yang bernama Heriyati dan dokter keluarga mereka Hardi Dermawan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Keluarga Penyumbang 2 Triliun Dipulangkan Usai 9 Jam Diperiksa, Polisi: Uangnya Belum Cair

Awalnya, Dir Intelkam Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro mengatakan pihaknya telah mengamankan oknum tersangka berinisial H untuk dimintai keterangan terkait kasus sumbangan Rp2 triliun.

Hal itu disampaikan Ratno saat konferensi bers bersama Gubernur Sumsel Herman Deru.

Berikut 5 fakta terbaru kasus sumbangan Rp2 triliun dari almarhum Akidi Tio yang telah Pedoman Tangerang rangkum, Selasa 3 Agustus 2021.

Baca Juga: Daftar Prakerja Gelombang 18 Dapat Intensif Rp 3,55 Juta, Begini Caranya

1. Heboh Donasi Rp2 Triliun.

Nama mendiang Akidi Tio tetiba heboh sejagat Tanah Air setelah keluarga besarnya berniat memberikan donasi senilai Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatra Selatan. Namun, hingga kini pencariannya belum jelas.

2. Gubernur Sumsel Kena Prank.

Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru meminta pihak kepolisian menindak tegas oknum terkait sumbangan Rp2 triliun dari almarhum Akidi Tio untuk penanganan Covid-19. Menurutnya, langkah pemerintah menangani pandemi Covid-19 jadi terusik gara-gara ulah oknum tersebut, yang seakan memberikan bantuan dengan nilai sangat fantastis kepada Kapolda Sumsel.

"Kita ini kan manusia yang hidup bergaul, tentu indikasinya bisa kita baca. Yang kena prank kalau berharap uang itu ada kan, kalau kita kan masih lihat masih teropong," imbuhnya.

3. Diamankan dan Ditetapkan sebagai Tersangka.

Tepat lima hari usai pengumuman tersebut, Polda Sumatra Selatan memanggil keluarga Haryati. Dia kemudian diperiksa di Mapolda terkait donasi.

Kapolda Sumsel Irjen Polisi Eko Indra Heri mengemukakan, bahwa pihaknya kini tengah memeriksa Heriyanti terkait dana hibah Rp2 triliun tersebut termasuk hoaks atau tidak.

Setelah itu, Dir Intelkam Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro, Gubernur Sumsel Herman Deru, dan tokoh agama menggelar konferensi pers terkait kelanjutan kasus tersebut. "Saat ini, tersangka berinisial H sudah diamankan dari lokasi Bank mandiri dan dibawa ke Polda. Alat bukti juga. Senin [2/8/2021], Kapolda sudah membentuk dua tim," ujar Kombes Ratno Kuncoro dalam konferensi pers, Senin 2 Agustus 2021.

Tak main-main, tersangka kasus ini berpotensi dijerat UU nomor 1 tahun 1946, pasal 15 dan 16 dengan sanksi maksimal penjara 10 tahun.

4. Polisi Bantah Tangkap Anak Akidi Tio.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Selatan menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan penangkapan terhadap Heriyati, pemberi sumbangan senilai Rp2 triliun. Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direksrimum) Polda Sumsel, Hisar Siallagan, pada jumpa pers di Polda Sumsel, Senin 2 Agustus 2021

Pihaknya meminta waktu kepada masyarakat untuk memeriksa kasus perkembangan dana sumbangan Rp2 triliun tersebut.

“Ini bukan penangkapan. Kami masih melakukan pendalaman, sampai dapat gambaran jelas tentang motif, dana, maupun latar belakangnya. Itu masih jauh,” katanya.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Tol Karang Tengah Mobil Kadispora Kota Tangerang Menjadi Korban

5. Alasan Uang Sumbangan Belum Cair.

Kepolisian Daerah Sumatra Selatan memastikan pencairan dana sumbangan atas nama keluarga Alm Akidi Tio senilai Rp2 triliun melalui bilyet giro. Namun demikian, hingga batas waktu tanggal pencairan yang dikabarkan oleh Heriyanti, perwakilan keluarga Akidi Tio, pada Senin 2 Agustus 2021, uang tersebut tidak bisa dicairkan. Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi, mengatakan ada masalah teknis yang harus diselesaikan oleh pemberi dana saat pencairan. “Rencananya melalui bilyet giro, sehingga sampai waktunya bilyet giro itu belum bisa dicairkan, terkendala teknis,” katanya saat jumpa pers, Senin 2 Agustus 2021.***

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah