Pedoman Tangerang - Seorang kakek yang sudah berumur 70 tahun di Lamongan ketangkap sedang memperkosa seorang nenek yang berumur 75 tahun.
Perbuatan bejat kakek tersebut tepergok oleh anak si nenek.
Kakek R seorang buruh harian lepas warga salah satu desa di Brondong. Akibat perbuatannya, R kini harus berhadapan dengan hukum.
Baca Juga: Bejat! Seorang Pria Tua Perkosa Seekor Kambing Hingga Tewas
Saat diamankan kakek R tidak bisa berbuat apa-apa. Ia hanya pasrah dan meratapi nasib sisa hidup di penjara. Mengingat usia pelaku juga tidak lagi muda. Sedangkan di hadapan polisi, pelaku mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut.
"Terlapor mengaku kepada petugas bahwa telah memperkosa korban karena khilaf kemudian petugas membawa terlapor ke Polres Lamongan," ujarnya.
Baca Juga: Viral, Pria Mabuk Rusak Puluhan Motor dan Sebuah Mobil
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang tindakan atau perbuatan laki-laki yang memaksa perempuan agar mau bersetubuh dengannya di luar perkawinan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman hukum penjara selama 12 tahun.***