AKBP Kusumo mengungkapkan karena diputusi secara sepihak itu yang membuat pelaku sakit hati, dan menyebar foto syur dan video mantannya ke situs dewasa.
“Korban melaporkan kasusnya dan langsung ditindaklanjuti Reskrim dan pelaku diamankan saat berada di rumahnya di wilayah Gresik,” ungkapnya.
Dalam penangkapan petugas mengamankan 2 buah handphone dan sim card.
Baca Juga: Biadab Remaja Diperkosa Didalam Polsek, Jika Menolak Akan Dipenjara
"Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 27 ayat 1, Pasal 45 dan atau Pasal 45B UURI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 Tahun,” tandasnya.***