TII: Pemerintah Harus Merevisi Pasal Multitafsir dalam UU ITE

- 23 Juni 2021, 19:51 WIB
Seminar The Indonesian Institute tentang Perlindungan dan Implementasi Berekspresi Kebebasan
Seminar The Indonesian Institute tentang Perlindungan dan Implementasi Berekspresi Kebebasan /

Pedoman Tangerang - Kebebasan berekspresi menjadi salah satu isu yang paling mengemuka di tengah refleksi 23 tahun Reformasi di Indonesia.

Terlebih, hal ini menjadi keprihatinan bersama ketika maraknya ancaman pemidanaan terhadap beberapa aktivis demokrasi yang bersuara kritis.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sejatinya diperuntukkan untuk melindungi warga negara di ruang digital.

Baca Juga: Mahfud MD: Revisi UU ITE Segera Masuk Proses Legislasi DPR

Namun dalam praktiknya, undang-undang tersebut rentan digunakan sebagai alat untuk mempidana seseorang.

Direktur Eksekutif, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Adinda Tenriangke Muchtar mengatakan bahwa pemerintah harus merevisi pasal multitafsir dalam UU ITE, pada acara diskusi bulanan The Indonesian Forum yang diselenggarakan TII secara daring pada Rabu, 23 Juni 2021.

Berdasarkan studi kebijakan TII yang berjudul “Mendorong dan Melindungi Kebebasan Berekspresi Warga Negara terhadap Pemerintah dalam Ruang Digital di Indonesia”, diangkat beberapa pasal yang selama ini menjadi permasalahan dalam penerapan UU ITE. Pasal-pasal yang bermasalah tersebut yaitu, Pasal 26 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 29, Pasal 36, Pasal 40 ayat (2a), Pasal 40 ayat (2b), Pasal 45 ayat (3), papar Adinda.

Adinda mengatakan studi TII mencoba melihat konten dan konteks implementasi UU ITE selama ini. Pasal-pasal yang bermasalah tersebut kemudian diperkeruh dengan masih lemahnya perspektif HAM dan kebebasan sipil dari sumber daya manusia yang dikerahkan untuk menegakkan UU ITE tersebut.

Baca Juga: Komedian Legendaris Indro Warkop Positif Covid-19

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x