PPKM Mikro Tak Efektif, DPR Desak Pemerintah Berlakukan PSBB

- 23 Juni 2021, 15:15 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI F-PKS, Netty Prasetiyani.
Anggota Komisi IX DPR RI F-PKS, Netty Prasetiyani. /PKS.id/

Pedoman Tangerang - Anggota Komisi Kesehatan (Komisi IX) DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah segera memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengendalikan lonjakan kasus Covid-19 di zona-zona merah.

"Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro terbukti tidak efektif menahan mobilitas masyarakat. Akibatnya lonjakan kasus Covid-19 sulit dikendalikan. Pemerintah harus segera berlakukan PSBB, bahkan lockdown total," kata Netty dalam keterangannya, Rabu, 23 Juni 2021.

PSBB sendiri diatur melalui UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pada 31 Maret 2020, pemerintah menetapkan aturan lebih lanjut terkait PSBB melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.

Legislator dapil Jawa Barat VIII ini menuturkan, pandemi akan efektif dikendalikan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, tegas, dan melibatkan partisipasi luas dari masyakarat.

Baca Juga: Penguatan PPKM Mikro, Berikut Aturan yang Ditetapkan di Tingkat RT

Masyarakat harus dipaksa agar disiplin prokes melalui aturan yang ketat dan tegas. Tanpa aturan yang tegas dan setengah hati, masyarakat yang sudah jenuh dengan keadaan pandemi akan abai dan tidak peduli.

Netty mengatakan opsi pemberlakukan PSBB seperti di awal pandemi harus diambil. PSBB ketat yang diterapkan di Jakarta dulu, terbukti mampu menurunkan angka kasus secara signifikan..

Jumlah kasus Covid-19 di Indonesia saat ini sudah menembus angka lebih dari 2 juta, tepatnya 2.004.445 pada Senin kemarin. Dalam kurun waktu 24 jam, pemerintah melaporkan penambahan 14.536 kasus baru.

"Jika tak segera diambil kebijakan yang lebih ketat, maka kasus Covid-19 di tanah air akan semakin buruk. Jangan sampai kita mengalami seperti India dan Malaysia yang kewalahan kendalikan pandemi. Laksanakan strategi tarik rem dengan pemberlakuan PSBB minimal dalam masa 14 hari," terang Netty.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x