Penguatan PPKM Mikro, Berikut Aturan yang Ditetapkan di Tingkat RT

- 22 Juni 2021, 12:15 WIB
Warga menutup jalan saat simulasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) di RT 05 RW 04, Petamburan, yang merupakan wilayah zona merah COVID-19 di Jakarta, Rabu, 3 Juni 2020.
Warga menutup jalan saat simulasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) di RT 05 RW 04, Petamburan, yang merupakan wilayah zona merah COVID-19 di Jakarta, Rabu, 3 Juni 2020. /Foto: Antara.

Pedoman Tangerang - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021 mengenai kebijakan penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro atau Penebalan PPKM Mikro.

Kebijakan ini menyusul arahan Presiden Joko Widodo yang memerintahkan pembatasan masyarakat diperketat usai melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia, khususnya di Jakarta.

Dalam peraturan tersebut, Gubernur dapat menetapkan dan mengatur PPKM Mikro pada masing-masing Kabupaten/Kota di wilayahnya; dan Bupati/Wali kota dapat menetapkan dan mengatur PPKM Mikro di masing-masing wilayahnya pada tingkat Kecamatan, Desa dan Kelurahan sampai dengan Tingkat Rukun Warga (RW)/Rukun Tetangga (RT) yang menimbulkan dan/atau berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

Baca Juga: Covid-19 Melonjak, LaNyalla Minta Semua Kafe Patuhi Aturan PPKM Mikro

Berikutnya, PPKM Mikro diberlakukan dengan mempertimbangkan status zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria sebagai berikut:

a. Zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala;

b. Zona kuning dengan kriteria jika terdapat 1-2 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat;

Baca Juga: Puan Desak Pemerintah Tekan Tombol Bahaya Covid-19, Berlakukan PSBB atau Pengetatan PPKM Mikro

c. Zona oranye dengan kriteria jika terdapat 3-5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta pembatasan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial; dan

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah