Covid-19 Melonjak, LaNyalla Minta Semua Kafe Patuhi Aturan PPKM Mikro

- 21 Juni 2021, 17:15 WIB
Ketua DPD RI AA LaNyalla M Mattalitti
Ketua DPD RI AA LaNyalla M Mattalitti /Foto: Tim LaNyalla/beritasubang.pikiranrakyat.com

Pedoman Tangerang - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta tempat makan, perkantoran, hingga kafe mematuhi aturan terbaru Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro. Khususnya, di wilayah DKI Jakarta yang mengalami lonjakan kasus Covid-19.

LaNyalla menyampaikan hal tersebut menyusul ditemukannya sebuah kafe di Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat (Jakpus), yang buka sampai tengah malam. Kafe itu mencoba mengelabui aparat dengan mematikan lampu dan mengunci gerbang.

Namun, saat petugas gabungan berhasil membuka gembok pagar, di dalam kafe terdapat lebih dari 100 orang yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.

“Kami sangat menyayangkan masih adanya tempat hiburan yang melanggar aturan PPKM Skala Mikro, di saat kasus Covid-19 sedang sangat tinggi. Oleh karenanya kami mengimbau tempat usaha mematuhi aturan yang ada,” tutur LaNyalla, Senin, 21 Juni 2021.

Baca Juga: Puan Desak Pemerintah Tekan Tombol Bahaya Covid-19, Berlakukan PSBB atau Pengetatan PPKM Mikro

Senator asal Jawa Timur itu menyadari para pelaku usaha memang membutuhkan kreativitas dan inovasi agar usahanya tetap bertahan di tengah pandemi. Namun LaNyalla mengingatkan, agar kreativitas dan inovasi tersebut tidak menyalahi aturan.

“Tetap ikuti aturan yang dibuat oleh pemerintah, karena aturan tersebut demi kebaikan kita bersama. Saya meminta kesadaran semua pihak untuk saling membantu supaya kita bisa segera terbebas dari Corona,” tuturnya.

Akibat lonjakan kasus yang tinggi, Pemprov DKI Jakarta mengetatkan kembali PPKM Skala Mikro. Aturan yang diperketat itu terkait jam operasional tempat usaha, kegiatan belajar mengajar hingga kapasitas kantor. Hal itu tertuang dalam Kepgub No. 759 Tahun 2021.

Pengetatan juga dilakukan di sejumlah sektor. Seperti transportasi, tempat ibadah, termasuk car free day (CFD) yang ditiadakan.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah