Mahfud MD: Revisi UU ITE Segera Masuk Proses Legislasi DPR

- 16 Juni 2021, 12:32 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD.
Menkopolhukam Mahfud MD. /Foto: Antara.

Pedoman Tangerang - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan mengatakan status revisi empat pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) segera masuk proses legislasi di DPR. Namun sebelum ke DPR UU ini masih harus disinkronisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Hal itu ia sampaikan saat menerima audiensi Koalisi Masyarakat Sipil di gedung Kemenko Polhukam, Senin, 14 Juni 2021. Mahfud mengatakan sebelumnya Tim Kajian UU ITE telah melakukan rangkaian diskusi panjang dan menerima masukan dari semua elemen masyarakat.

"Dari awal tim kajian sangat terbuka dengan semua masukan dari masyarakat. Berbagai elemen masyarakat kita libatkan untuk memberikan masukan kepada Tim Kajian UU ITE. Baik dari akademisi, praktisi hukum, LSM, korban UU ITE, pelapor, politisi, jurnalis perorangan maupun asosiasi, termasuk beberapa yang hadir sore ini, juga ikut serta dalam memberikan masukan kepada tim kajian," kata Mahfud.

Baca Juga: UU ITE Direvisi Secara Terbatas, 4 Pasal Direvisi dan Ada 1 Pasal yang Ditambah

Mahfud menambahkan bahwa masukan terhadap revisi Undang-undang ITE masih bisa dilakukan oleh masyarakat dan disampaikan ke DPR.

"Sekarang ini tim kajian telah selesai melakukan tugasnya, namun masukan-masukan dari masyarakat masih terbuka dan bisa disampaikan ke DPR," ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan apresiasi dan juga masukan terkait dengan revisi UU ITE, termasuk meminta penjelasan terkait dengan Omnibus law digital.

Baca Juga: TII: Penggunaan UU ITE Semakin Marak Akibat Polarisasi di Masyarakat

"Tadi kami sudah mendengar dari Pak Menko bahwa hingga saat ini masih menerima masukan dari publik, terutama karena draft revisi ini, dari tim kajian diserahkan ke Menteri Hukum dan HAM, dan kami bisa berpartisipasi di proses itu. Kemudian untuk soal Omnibuslaw digital juga masih tahap wacana, dan kami juga diharapkan untuk memberikan masukan," kata Nurina Saviteri dari Amnesty International Indonesia.

Mahfud mengatakan bahwa revisi terhadap empat pasal yaitu Pasal 27, 28, 29 dan 36, ditambah satu pasal baru 45 C, bertujuan untuk menghilangkan multitafsir, pasal karet, dan upaya kriminalisasi.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah