Kasus Jual Beli Jabatan yang Menyeret Bupati Nganjuk Menemui Babak Baru

- 23 Juni 2021, 08:58 WIB
Tersangka tindak pidana jual beli jabatan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.
Tersangka tindak pidana jual beli jabatan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. /Antara Foto/Reno Esnir/

Pedoman Tangerang - Praktik jual Beli jabatan memang sudah menjadi rahasia umum ditengah-tengah penguasa.

Sebagaimana yang dilakukan oleh Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat yang kini kasus jual beli jabatan yang menyeret namanya tengah diselidiki oleh pihak kepolisian guna melakukan gelar perkara.

“Untuk kasus Bupati Nganjuk, rencananya hari ini kita gelar perkara,” ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan Dikutip Pedoman Tangerang dari PMJ News. Selasa, 22 Juni 2021.

Baca Juga: Legislator Minta Pemerintah Konsisten Batasi Pembangunan Smelter Nikel Kelas 2

Ramadhan menerangkan, gelar perkara tersebut dilakukan guna memenuhi kelengkapan berkas perkara. Nantinya hasil dari gelar perkara akan dikirimkan ke pihak kejaksaan untuk melengkapi berkas.

“Untuk pemenuhan sesuai dengan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam rangka pemenuhan berkas perkara,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK bersama dengan Bareskrim Polri. Novi Rahman juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus jual beli jabatan. 

Baca Juga: Pemkab Tangerang Segera Buka CPNS dan PPPK Sebanyak 7.023 Formasi

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyebut dalam proses penangkapan Novi Rahman, pihak penyidik turut menyita sejumlah barang bukti mulai dari uang dan beberapa dokumen.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x