Akibatnya penganiayaan tersebut korban menderita luka memar di pipi kiri, benjol di bagian kepala belakang dan luka robek di jari manis.
Sedangkan, saksi menderita luka memar di pipi kiri, gigi bagian depan atas patah satu dan benjol di kepala.
Baca Juga: Konflik Israel-Palestina dan Radikalisasi Timur Tengah
Atas kejadian tersebut kemudian korban bersama rekannya mendatangi Polsek Taman sari dan membuat laporan polisi.
Keesokan harinya tepatnya Kamis, 17 Juni 2021. Team Buser saat melaksanakan patroli wilayah, saat melintas di Jl. Kerajinan melihat terduga pelaku sedang berboncengan melintas menggunakan sepeda motor.
Berikutnya, anggota Buser di pimpin Kasubnit Iptu Sigit Santoso mengejar pelaku dan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang berinisial WM selaku ketua geng motor dan rekannya MR.
Baca Juga: Dicecar DPR dan Pemda Sumut, PT Dairi Prima Mineral Ditekan untuk Tuntaskan Amdal
Saat di konfirmasi kedua pelaku membenarkan telah melakukan perampasan sepeda motor dan handphone.
Guna proses penyidikan lebih lanjut kemudian pelaku dibawa kepolsek Metro Taman Sari. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana.***