Pakar Hukum: Hukuman Jaksa Pinangki Harusnya Naik 3 Kali Lipat, Bukan Diskon

- 17 Juni 2021, 11:30 WIB
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari saat menjalani persidangan.
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari saat menjalani persidangan. /Antara Foto/Muhammad Adimaja/

"Anehnya kok majelis hakim PT DKI dalam kasus ini malah memberi diskon dengan alasan berdasarkan tuntutan Jaksa yang sudah mewakili negara dan dianggap mencerminkan keadilan. Ini kekeliruan vonis. Alasan yang dicari-cari dan terkesan ala kadarnya. Ini namanya majelis hakim rasa jaksa," kecamnya.

Baca Juga: Polemik Relokasi Gereja Yasmin, SETARA: Hanya Memuaskan Aspirasi Mayoritas untuk Karir Politiknya

Sebab itu, dosen hukum pidana Universitas Trisakti Jakarta ini menyarankan majelis hakim layak untuk diperiksa badan pengawas Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial.

Selain itu, ia mendorong Jaksa untuk melakukan Kasasi demi memenuhi rasa keadilan hukum.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari atas kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara.

Adapun pemotongan hukuman tersebut diputuskan majelis hakim dengan mempertimbangkan beberapa hal. Salah satunya, karena Pinangki dianggap sudah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.

Baca Juga: Wacana Omnibus Law Bidang Elektronik Mendorong Proses Pembahasan RUU PDP

"Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa. Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik," demikian disebutkan dalam laman putusan Mahkamah Agung (MA) seperti dikutip Antara, Selasa, 15 Juni 2021.

Hakim mempertimbangkan Pinangki adalah seorang ibu dari anak berusia empat tahun sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.

Pertimbangan lainnya yakni Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x