Polisi Bekuk Kawanan Begal Sadis Yang Bikin Resah Warga

- 3 Juni 2021, 05:10 WIB
Geng begal motor Akatsuki 2018 di Bekasi.
Geng begal motor Akatsuki 2018 di Bekasi. /Pikiran-rakyat.com/Riesty Yusnilaningsih/

 

Pedoman Tangerang - Polsek Medan Helvetia, Polrestabes Medan, meringkus tujuh orang pelaku begal sadis yang beraksi di trafficlight (lampu merah) Jalan Asrama Simpang Gaperta, Kelurahan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu 26 Mei 2021 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, dalam pernyataan persnya di Mapolrestabes Medan, Rabu, mengatakan ketujuh tersangka yang diamankan itu, ALT 40 tahun NS 31 tahun, RS 29 tahun, MN 47 tahun, MF 51 tahun, MS 35 tahun dan PM 40 tahun.

Ia menyebutkan, peristiwa pembegalan itu terjadi Rabu 26 Mei 2021. Saat itu korban, Agustinus Manik 34 tahun, mengantarkan istrinya dengan menggunakan sepeda motor ke "Mall Ringroad City Walk". Usai mengantarkan, korban langsung pulang menuju rumah.

Baca Juga: Kejam, Pasutri Sekap ABG dan Dijadikan Pemuas Nafsu Si Hidung Belang

Setibanya di lampu merah Jalan Asrama Simpang Gaperta, Agustinus berhenti karena lampu lalu lintas menyala merah. Pada saat itulah, korban didatangi seorang laki-laki yang langsung menusuk tubuhnya sebanyak enam kali, mengenai punggung sebanyak empat kali, dada kiri sebanyak satu kali, dan lengan kiri sebanyak satu kali.

"Setelah ditusuk korban terjatuh dari sepeda motornya.Dan pelaku langsung mengambil sepeda motor Honda CBR milik korban dan membawa kabur. Korban dibawa ke Rumah Sakit (RS) Hermina Medan oleh tukang ojek yang melintas saat kejadian tersebut," ujarnya.

Tatan mengatakan, pihaknya kemudian memburu pelaku. Berdasarkan informasi masyarakat adanya transaksi penjualan sepeda motor warna merah tanpa plat di Jalan Kalpataru Medan, aparat mengamankan tersangka NS pada hari Senin 30 Mei 2021, sekitar pukul 21.30 WIB.

Baca Juga: Nekat Pria Bobol Kotak Masjid Buat Bayar Hutang

Kemudian tersangka ALT ditangkap di Jalan Masjid, tersangka RS diamankan di Jalan Balai Desa, dan tersangka MN diciduk di Jalan Kompos, Kecamatan Sunggal.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah